BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK segera menetapkan mantan Wapres, Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Century.
Dilansir dari tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus korupsi Bank Century dan menetapkan tersangka kepada Boediono.
Sementara itu, KPK masih akan mempelajari perintah PN Jakarta Selatan tersebut. Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan amar putusan PN Jaksel tersebut masih relatif baru dalam putusan perperadilan yang ada.
“KPK tetap akan komitmen untuk mengungkap kasus korupsi, selama bukti yang diperlukan cukup,” kata Febri, Selasa 10 April 2018 dilansir dari Kompas.com.Â
Sebagaimana diketahui, pemerintah pada tahun 2008 memberikan suntikan modal kepada Bank Century sebesar Rp6,762 triliun. Boediono yang pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia mengatakan kucuran dana tersebut untuk mencegah terjadi krisis ekonomi di Indonesia. (bpc2)