BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perusahaan di Provinsi Riau diminta untuk membayarkan upah lembur kepada karyawan jika membebankan masuk bekerja pada tanggal 17 April 2019 nanti. Sebab, pada hari pencoblosan ini, sudah ditetapkan sebagai hari libur resmi nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan itu kepada media, Senin, 15 April 2019 di Pekanbaru. “17 April itu libur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Jadi kalau ada perusahaan yang mewajibkan kerja kepada karyawannya, hitungannya lebur, dan wajib dibayar,” kata Rasidin.
Dia menambahkan, penetapan libur resmi secara nasional sudah disusun dalam upaya untuk menyukseskan pesta demokrasi 2019. Rasidin meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan upah dalam hitungan lembur, kepada karyawan yang diminta untuk masuk bekerja pada hari itu.
Dijelaskannya, pihaknya sudah keluarkan himbauan dalam bentuk surat edaran yang sudah diteken oleh Gubernur Riau, Syamsuar. Arahnya, meminta perusahaan memperkerjakan karyawannya secara bergantian pada Rabu, 17 April nanti, agar karyawan perusahaannya tetap bisa mencoblos.
Rasidin menyebut, perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa dan denda hingga pidana jika tidak patuh dengan ketentuan tersebut. Pihaknya, kata dia, membuka ruang untuk pelaporan terhadap masalah ini.
“Makanya jauh hari Pak Gubri juga sudah mengeluarkan surat edaran, kalau mereka (perusahaan) tidak membayar lembur bisa pidana,” tuturnya Rasidin. (bpc3)