BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tindak pidana pemilu penggelembungan suara PPP Dapil Inhu I meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Kauala Cenaku oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, kini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh JPU ke PN Rengat.
Demikianlah disampaikan Kejari Inhu Hayin Suhikto melalui Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra kepada bertuahpos.com. “Setelah berkasnya lengkap kita langsung ajukan pelimpahan ke PN Rengat, pagi tadi,” ujar Bambang Jum’at 21 Juni 2019.
Dijelaskannya untuk perkara dugaan tindak pidana pemilu PPP Dapil Inhu I sedikitnya 5 orang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Inhu.
“Kelima tersangka berkaitan dengan satu dengan lainnya,” katanya.
Selain penyidik menetepkan lima tersangka yakni oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat RR dan MR, turut juga terseret Oknum.Panwascam MN, serta oknum Bawaslu Kabupten Inhu SW, dan DR Oknum anggota dewan aktif saat ini.
Seperti yang diberitakan bertuahpos.com sebelumnya bahwa hal ini terungkap oleh penyidik setelah menerima laporan dari salah satu caleg PPP Dapil Inhu I, Mulya Eka Maputra melaporkan PPK Rengat ke Bawaslu Inhu, dengan dugaan adanya ‘penggelembungan’ suara pada PPP didukung dengan bukti perbedaan C1 dan form DA1.
Alhasil dengan kerja keras penyidik kini penyidik tidak hanya menetapkan 5 orang tersebut menjadi tersangka, turut juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 29 Juta dari salah satu tersangka yang diberikan oleh oknum dewan Inhu.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait membenarkan telah menerima dan diregistrasi untuk pelimpahan perkara tersebut. “Perkaranya sudah kita terima dan sudah terrigister,” katanya.
Dijelaskannya bahwa untuk jadwal persidangan sendiri sesuai jadwal akan digelar pada Senin 24 Juni 2019 mendatang sesuai dengan aturan UU Pemilu untuk perkara tindak pidana pemilu sudah mendapat putusan dari majelis Hakim yang menangani perkara dalam waktu 7 hari bekerja. “Untuk majelis hakimnya langsung di ketuai oleh Ketua PN Rengat Darma Indo Damani,”ujar Imanuel.(bpc18)