Baca :Â Jangan Ragu, Warga Pemegang Formulir A5 atau Pindah Memilih Mencoblos Mulai Pukul 7 Pagi
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi mengatakan pukul 12 siang ini, giliran pemilih yang memegang surat keterangan (suket) untuk memilih di TPS.
Dijelaskan Joni, bagi penduduk yang memegang suket dan tak terdaftar di DPT, akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Waktu memilih bagi DPK ini dikhususkan mulai pukul 12 siang.
“Warga pemegang suket, yang masuk dalam DPK ini, bisa memilih di TPS tempat domisilinya. Jadwalnya mulai pukul 12 siang ini. Jadi silahkan ke TPS terdekat dan mencoblos,” terang Joni kepada bertuahpos.com, Rabu 17 April 2019.
Jika TPS terdekat kehabisan surat suara, warga pemegang suket tidak perlu khawatir. Cari TPS terdekat lainnya yang masih mempunyai surat suara.
“Asalkan masih satu kecamatan, silahkan ke TPS lainnya. Beda desa atau kelurahan tidak masalah,” ungkap Joni. (bpc2)