BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Drs Iskandar MSi, Camat Kampar Utara, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi ketika dipercaya sebagai Penjabat (Pj) empat Kepala Desa tahun 2015 lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, sesuai Surat Keputusan Bupati Kampar tahun 2015 lalu, Iskandar ditunjuk sebagai pejabat sementara Kepala Desa Kampung Panjang, Pejabat Sementara Kades Sungai Jalau, Pejabat Sementara Kades Muara Jalai dan Pejabat Sementara Kepala Desa Sungai Tonang.
Ketika menjabat sebagai pejabat sementara ini, terdakwa mengambil uang dana desa keempat desa tersebut dan mentransfernya ke rekening pribadi. Serta mengerjakan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari pemeriksaan BPKP terdapat kerugian sekitar Rp275 juta.
Pada sidang Selasa, 5 Juni 2018, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yang merupakan Sekretaris Desa empat desa tersebut. Kepada majelis hakim keempatnya mengaku ada datang ke Bank Riau Kepri ketika dana tersebut dicairkan oleh terdakwa dan bendahara.
Namun selanjutnya keempat Sekretaris Desa ini tidak pernah dilibatkan lagi oleh terdakwa. Sementara untuk kegiatan fisik yang seharusnya dikerjakan oleh tim pengelola pekerjaan fisik, namun dikerjakan oleh Abrar selaku pihak ketiga yang didatangkan oleh terdakwa. (bpc17)