BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hari ini, Senin (26/2/2018), Bawaslu RI akan menggelar sidang perdena sengketa verifikasi partai peserta Pemilu 2019, antara PBB dan KPU.
Sidang perdana ini akan dibacakan pokok-pokok permohonan dari Partai Bulan Bintang (PBB), selaku pihak pemohon.
“Untuk besok (hari ini, red) akan dibacakan pokok-pokok permohonan dari pemohon. Kemudian, baru KPU RI yang diberi ruang untuk menanggapi,” terang Ketua Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) RI, Abhan, Minggu (25/2/2018) sebagaimana dikutip dari republika.co.id.
Abhan melanjutkan bahwa setelah PBB membacakan pokok-pokok permohonannya, KPU akan memberikan tangapan dan juga menjawab apa yang disampaikan pemohon. Kemudian, jika ada saksi, juga akan dihadirkan.
Sebagaimana diketahui, KPU tidak meloloskan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019. PBB dianggap tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra kemudian mengajukan perlawanan. Bawaslu sempat memediasi kedua belah pihak pada Jumat (23/2/2018) dan Sabtu (24/2/2018) lalu, namun gagal. (bpc2)