BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi RTH Tugu Anti Korupsi dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis PU Ciptada Riau dan Kontraktor, Yuliana J Baskoro, terus menggali keterlibatan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dalam perkara korupsi RTH tersebut.
Selasa (8/5/2018), majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, SH, kembali mempertanyakan keterlibatan Gubernur Andi Rachman kepada Tri, Ketua Tim Peneliti Addendum Kontrak, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Kepada saksi, majelis hakim menyebutkan bahwa PPK, Yusrizal, sebelumnya sudah mengungkapkan bahwa ada perintah dari Gubernur Riau kepada terdakwa Dwi Agus Sumarno, selaku Kepala Dinas dan Koordinator Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Nasional di Provinsi Riau, terhadap RTH Tugu Anti Korupsi tersebut.
Hakim menanyakan kepada saksi Tri, apakah dirinya juga ada mendengar hal tersebut, saksi Tri mengaku tidak mengetahui adanya perintah Gubernur Andi Rachman kepada Dwi Agus. “Yang saya tahu adanya perubahan dari prasasti menjadi tugu itu afalah ide dari Kepala Dinas. Saat itu, Kadis mengatakan, harus ada sesuatu yang diresmikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi yang dipusatkan di lokasi RTH tersebut,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, disepakati dibangun tugu, namun mengenai desainnya, saksi Tri diminta berkoordinasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau, agar tugu nantinya berkarakter Melayu.
Kemudian, pembangunan tugu tersebut dimasukkan dalam item kontrak addendum. Di antaranya adanya penambahan nilai. Tugu tersebut dianggarkan sebesar Rp425 juta. “Ketika saya meneliti kontrak addendum tersebut, saya meminta klarifikasi kepada Kadis apakah harga Tugu tersebut tidak kemahalan. Lalu dijawab oleh Kadis, “Tidak” karrna harga tersebut merupakan harga desain dan pemasangan,” ujarnya.
Penambahan nilai tersebut lanjut Tri, juga tidak menyalahi sesuai Perpres, karena secara total tidak sampai 10 persen. Hanya 6 persen dari nilai kontrak.
Hakim juga mempertanyakan mengapa pembangunan Tugu tersebut dimasukkan dalam addendum kontrak, karena kenyataannya tidak kerjakan oleh PT Bumi Riau Lestari, selaku kontraktor. Mrlainkan oleh Heri dari Yogyakarta yang tidak ada tetlrcantum dalam perusahaan.(bpc17)