BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polisi berhasil mengamankan sebanyak 50 butir pil warna hijau, yang diduga ekstasi dari tangan Muhammad Gerry, seorang mahasiswa Unri.Â
Penangkapan terhadap Gerry itu dilakukan di Samping SPBU Jalan Wonosari, Tangerang Selatan, Bukitraya, Pekanbaru, pada Selasa kemarin.Â
Anggota Subdit ll Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, dipimpin oleh Kanit IV Subdit II Kompol Usman, melakukan penangkapan terhadap dirinya.
Saat itu disita barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna Mild, yang di dalamnya terdapat 1 bungkus kotak rokok merk Marlboro Light.Â
Di dalam kotak rokok itu terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 50 butir pil, diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau merek B29 dari tangan kiri Gerry.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Gerry pada saat itu ingin memberikan kepada anggota kepolisian yang menyamar.Â
Baca:Â Genggam 2 Paket Sabu, Buruh di Dumai Ini Diringkus
“Barang bukti tersebut diperoleh Gerry dari Supandi alias Anca dalam berkas terpisah. Pada saat itu, juga disita juga 1 unit HP Xiomi warna putih dengan kartu simpati nomor 082386594044 sebagai alat penghubung, dan 1 motor Kawasaki warna hijau hitam BM 5703 DE. Itulah kendaraan yang tersangka pakai untuk mengantar barang bukti tersebut,” katanya.Â
Guntur menambahkan, tersangka ke 2, diamankan polisi di room 5, lantai 2 Grand Dragon Exclusive Pub & KTB Room yang terletak di Jalan Kuantan Raya nomor 120, Sekip, Lima Puluh Pekanbaru. Tersangka itu bernama Supandi alias Anca, mahasiswa UIR.Â
Darinya ditemukan barang bukti seperempat butir pil warna hijau merk B29 diduga narkotika jenis pil ekstasi, di atas meja bawah layar dalam room tersebut, dan ditemukan lagi di sela-sela meja lain di dalam room itu sebanyak 2 butir pil di duga ekstasiÂ
“Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Direktorat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Karena perbuatannya, Gerry terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan, tersangka Supandi terancam  dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama tentang narkotika. (bpc3)