BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Usai memediasi antar dua karyawan yang akan di PHK oleh PT Sumber Kencana Inhu (SKI), oleh Dinas Ketenagaakerjaan (Disnaker) Inhu, masih berjalan alot dan panjang, pasalnya dari hasil mediasi tersebut pihak Disnaker Inhu menyarankan agar PT SKI memberikan pesangon kepada dua karyawannya sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan
“Setelah kita mediasi Siswadi (30) dan Didin (33), dengan perusahaan kita menganjurkan agar perusahaan memberikan pesangon yang dinilai sesuai aturan,” kata Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Inhu, Yaspan ST, Rabu 24 Juli 2019.
“Saat ini pihak Disnaker masih menghitung berapa besarnya pesangon yang harus di bayar oleh Pihak Perusahaan ke karyawannya, setelah itu baru hasil hitungannya nanti kita kirim ke Pihak perusahaan,” kata Kabid Perselisihan Hubungan Perindustrial Yaspan ST.
Terkait pembayaran pesangon 2 karyawan ini nanti, pihak perusahaan wajib membayarkan nya nanti harus di depan pihak Disnaker, agar usai pembayaran masalah terkait mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan langsung di tutup dan di kemudian hari tidak ada lagi masalah
“Pembayarannya nanti di depan kami dan kami akan menyaksikannya, terkait utang piutang itu ranah Perusahaan dan karyawan, kalau kami hanya memberikan berapa besarnya pesangon yang harus di bayar, hal tersebut juga mengacu pada aturan tidak sembarangan itungan, contohnya Pesangon harus kali 2 dan lain-lain,” jelas Yaspan ST.
Sebagaimana diketahui bahwa Siswandi dan Didin merupakan karyawan PT SKI sejak delapan tahun silam, namun belakangan kedua karyawan yang berprofesi sebagai sopir tersebut di PHK secara sepihak oleh PT SKI, karena dituding menjual atau bahkan mencuri minyak angkuta CPO milik PT SKI.
Namun kedua karyawan tersebut langsung membantah tudingan tersebut, pasalnya menurut mereka ketika minyak angkutan mengalami penyusutan makan kedua sopir tersebut langsung dilakukan pemotongan gaji oleh perusahaan tempat ia bekerja. “Kita ditudung maling minyak, makanya kita dipecat, jika kami terbukti mencuri yah silahkan lapor polisi, namun faktanya kan tidak demikian malah kami mau langsung di PHK saja, maka dari itu kami langsung melaporkan hal tersebut ke Disnaker Inhu sebagai bapak angkat kami,” ujar Siswandi dan Didin kepada bertuahpos.com
Ketidak adilan perusahaan menurut Didin dan Siswandi, bermula saat perusahaan langsung mengajukan PHK terhadap kedua karyawan tersebut tanpa adanya Surat Peringat (SP) dari perusahaan PT SKI. “Sudah main pecat sembarangan, eeh malah hanya diberi pesangon 25 juta, jangan gitulah maunya perusahaan,” sesal Didin.
Hingga berita ini diterbitkan tim bertuahpos.com masih terus melakukan upaya konfirmasi perihal PHK sepihak, kepada PT SKI.(bpc18)