BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mayarakat di 4 daerah di Provinsi Riau diminta untuk aktif mengawal dan mendokumentasikan form C1. Sebab pada 4 daerah di Provinsi Riau itu dianggap sangat rawan akan potensi adanya kecungan Pemilu.
Bawaslu Riau memetakan 4 daerah yang dianggap rawan potensi kecurangan itu, yakni; Kabupaten Bengkaliis, Rokan Hulu, Pelalawan dan Kampar. “Ada beberapa kelurahan dan desa yang sangat rawan terjadinya kecurangan,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, di Pekanbaru, Selasa, 23 April 2019.
Di Kabupaten Kampar, misalnya, desa atau kelurahan yang dianggap rawan terjadinya kecurangan dalam proses pengitungan suara terdapat di Kecamatan Tapung Hulu, Tambang, Rumbio Jaya, Kampar Lama, dan XIII Koto Kampar.
Kalau di Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan yang rawan seperti Tambusai, Tambusai Utara, dan Ujung Batu, merupakan daerah yang dianggap rawan potensi kecurangan. Lalu di Bangkalis terdapat di Desa Mandau yang perlu diwasapadai. Sedangkan di Kabupaten Pelalawan, bahkan hampir diseluruh kecamatan, apalagi di Kecamatan Pengkalan Lesung.
Rusidi Rusdan mengklaim bahwa dirinya sudah memerintahkan kepada jajaran Bawaslu di masing-masing daerah itu untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan intensif terutama dalam pelaksanaan pleno PPK.
Berdasarkan Pasal 504 dan 505 Undang-Undang Nomor:7 Tahun 2017, kepada setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusak, hilang, atau berubahnya berita acara pemungutan, maupun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda Rp12 juta.
“Makanya kami minta kepada masyarakat agar punya dokumentasi perhitungan suara di TPS, seperti Foto, atau rekaman video C-1, termasuk foto C1 Plano untuk memberikan kepada pengawas pemilu sebagai data pembanding dalam memperjuangkan hasil pemilu yang jujur dan transparan,” ujarnya. (bpc3)