BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selain menemukan adanya potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,2 miliar pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi tahun 2018 ini, Badan Pemeriksa Keuangan juga menemukan adanya indikasi pemakaian bahan bakar minyak yang tidak wajar pada Dinas TPHBun tersebut.
Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau terhadap APBD Riau tahun 2017 yang diterima redaksi bertuahpos.com disebutkan hasil pemeriksaan atas dokumen anggaran dan realisasi belanja Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM) menunjukkan adanya indikasi bahwa realisasi konsumsi BBM kendaraan dinas di Dinas TPHBun belum mencerminkan kondisi sewajarnya, sebesar Rp39 juta lebih.
Dalam rangka pengujian secara uji petik atas realisasi belanja BBM dari mekanisme SP2D-GU pada SKPD, Tim BPK meminta rincian rekapan belanja BBM yang dikeluarkan untuk setiap kali pengisian BBM pada masing-masing kendaraan selama TA 2017 kepada Bendahara Pengeluaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pengujian atas jumlah liter pengisian BBM pada kendaraan dilakukan dengan cara membandingkan jumlah kilometer pemakaian kendaraan dalam satu tahun yang dihitung dari total liter pengisian BBM berdasarkan bukti pertanggungjawaban dibagi rasio konsumsi BBM menurut jenis kendaraan dengan jumlah kilometer pemakaian kendaraan sejak tahun perolehan yang dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas jumlah kilometer yang tertera dalam odometer.Â
Berdasarkan keterangan pengurus barang SKPD, kondisi konsumsi BBM yang boros tersebut dapat saja terjadi apabila menyalakan AC mobil dalam kondisi jalanan macet. Terkait temuan ini, tim audit BPK Perwakilan Riau menyebutkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi bahwa voucher/bon BBM disalahgunakan seperti ditukarkan dengan sejumlah uang tunai tertentu, digunakan bukan untuk kendaraan dinas misalnya untuk kendaraan pribadi, atau diberikan kepada orang lain maupun diisi tidak sebesar nilai yang tertera pada voucher/bon.
Apabila pertanggungjawaban menggunakan sistem reimburse, dapat juga terjadi indikasi bahwa struk/bon BBM yang direimburse untuk pertanggungjawaban bukan untuk pembelian BBM kendaraan dinas namun struk atas pembelian BBM kendaraan pribadi karena struk yang dikeluarkan oleh mesin SPBU tidak mencantumkan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM sehingga tidak dapat diperbandingkan dengan data nomor polisi. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terkait temuan BPK ini, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Yuliatmi, yang dikonfirmasi melalui selulernya, tidak bersedia memberikan penjelasan. “Silahkan saja tanya kepada BPK,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas TPHBun Provinsi Riau, Ferry HC, belum berhasil dikonfirmasi, karena ketika beberapa kali dicoba konfirmasi di kantornya, staf Kadis menyatakan Ferry HC berada di luar. (bpc17)