BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa larangan ASN untuk berpolitik mencakup di semua lini, termasuk media sosial. ASN diharapkan tidak mengikuti akun media sosial partai atau calon Gubri.
Demikian diungkapkan oleh Rusidi Rusdan kepada bertuahpos.com saat ditemui di kantornya, Kamis (18/1/2018).
“Aturannya kan jelas. ASN itu dilarang ikut politik. Termasuk di media sosial. Jangan membuat status yang memihak atau menyebutkan keunggulan salah satu partai atau Paslon Gubri,” terang Rusidi.
“Jangankan seperti itu, untuk me-like status akun parpol atau Paslon Gubri saja dilarang,” tambah Rusidi.
Rusidi melanjutkan bahwa ada aturan hukum bagi ASN yang kedapatan berpolitik. Sanksinya beragam, mulai dari terguran, penundaan naik pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan).
“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, ada sanksinya. Mulai dari yang ringan, seperti teguran, penundaan naik pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya.
“Jadi, kami sangat mengimbau kepada ASN, jangan dekati politik. Mendekati saja tidak boleh, apalagi terlibat langsung,” tutupnya. (bpc2)