BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Syamsudin, terdakwa bandar narkoba seberat 98 kg, Senin (30/7/2019), lolos dari hukuman mati yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum kepada dirinya. Ia hanya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Atas putusan tersebut Syamsuddin menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Vonis penjara seumur hidup ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Nurul Hidayah SH. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati kepada terdakwa.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa dinyatakan melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Yaknk Narkotika jenis shabu sebanyak 71 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat brutto 73.293 gram dan 18 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis tablet ectasy sebanyak 88.427 butir dengan berat brutto 24.081,3 gram.
Narkotika ink disimpan dalam 4 buah ban mobil. (bpc17)