BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan bahwa sanksi terberat bagi ASN yang terlibat politik adalah pemecatan. Namun, bisa juga teguran ataupun penundaan kenaikan pangkat.
Hal itu diungkapkan oleh Rusidi Rusdan saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2018).
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik. Sanksinya jelas, pelanggaran berat bisa diberhentikan secara tidak hormat (dipecat),” jelas Rusidi.
“Namun, semuanya ada tingkatannya. Ada jenis pelanggaran ringan yang hanya diberikan teguran, atau penundaan kenaikan pangkat,” tambah Rusidi.
Dilanjutkan Rusidi, setelah memeriksa jenis pelanggaran, pihak akan memberikan rekomendasi kepada instansi yang memang ditugaskan untuk mengawasi kinerja ASN, apakah itu Menpan-RB atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca:Â Sekdako M Noer Mangkir, Bawaslu Riau: ASN Berpolitik Jelas Dilarang
“Bawaslu hanya memeriksa pelanggaran pemilu untuk ASN, namun tidak memberikan sanksi. Yang bertanggung jawab untuk itu (sanksi) adalah Menpan-RB ataupun KASN,” tutupnya. (bpc2)