BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Â Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan penerbitan SIM harusnya diperketat.Â
Â
Dikatakan Sony, 35 persen diantara kasus kecelakaan di jalan raya disebabkan oleh pengemudi yang ugal-ugalan.
Â
“Karena itu, pemerintah harusnya lebib memperketat lagi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Data yang saya miliki, pada tahun 2016, 35 persen kecelakaan itu disebabkan oleh ugal-ugalan pengemudi,” terang Sony, Rabu 28 Maret 2018 sebagaimana dilansir dari detik.com.
Â
Tidal hanya penerbitan SIM baru, Sony juga mendesak pemerintah agar memperketat pemanjangan SIM. Pengendara mestinya dites lagi, apakah masih memenuhi syarat untuk mengemudi. “Selama ini kan tidak begitu,” tambahnya.
Â
Sementara itu, 1.637 kecelakaan lalu lintas terjadi selama tahun 2017 di Provinsi Riau. Korbannya, 876 orang meninggal dunia dan 491 luka berat. Sebagian besar dari korban tersebut merupakan masyarakat usia dini, dengan rentang umur 17 sampai 25 tahun.
Â
“Yang sangat kita sayangkan, korban kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) rata-rata di usia muda, yaitu dalam rentang usia 17 sampai 25 tahun,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Rudy Syarifuddin.
Â
“Jadi, kami himbau kepada para orang tua, jangan berikan motor atau kendaraan kepada anaknya jika belum cukup umur. Kendaraan itu akan menjadi mesin pembunuh mereka nantinya,” pungkas Rudy. (bpc2)