BERTUAHPOS.COM (BPC), JAKARTA – Miryam S Haryani dinyatakan sebagai buronan. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura itu adalah tersangka pemberian keterangan palsu. Dia mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang korupsi e-KTP.
“Kami ingin sampaikan siang ini, bahwa KPK sudah membuat surat dan mengirimkan pada hari ini kepada Kapolri UP (untuk perhatian) NCB Indonesia terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu tersangka MSH (Miryam S Haryani). Jadi KPK sudah memasukkan ke dalam DPO tersangka MSH dan kita kirimkan surat ke Kapolri hari ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada wartawan, Kamis (27/4/2017).
Baca:Â Andi Narogong Resmi Sebagai Tersangka e-KTP
Menurut Febr, KPK mengirim surat kepada Kapolri terkait DPO Miryam sudah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Jika Miryam tertangkap, maka Polri akan menyerahkannya ke KPK.
“Dasar pengiriman DPO tersebut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan. Tentu saja termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Kata Febri, KPK sudah memanggil Miryam secara patut. KPK juga sudah memberikan kesempatan kepada Miryam untuk melakukan penjadwalan ulang dan menghormati surat sakit dari dokter yang diberikan Miryam kepada KPK.
Baca:Â Korupsi e-KTP : Mantan Anggota DPR-RI Ini Nangis dan Cabut BAP
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Dan Miryam mencabut keterangan dalam BAP itu di persidangan. (jss)