BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polisi harus menyita kayu olahan seberat 8 ton di Bengkalis. Sebab kayu itu tidak mengantongi dokumen izin. Bersamaan dengan itu Kapolres Bengkalis AKBP Abas Nasuni dan anak buahnya juga mengamankan 9 pekerja.Â
Kayu olahan itu diamankan petugas dengan berbagai ukuran. Selain itu, polisi juga amankan 6 unit sepeda motor, 5 gerobak, dan 1 kapal motor.Â
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Iptu B Purba membenarkan diamankannya kayu olahan diduga hasil pembalakan liar tersebut.
“Di Pelabuhan I Kanjau Desa Kelemantan Barat, petugas memperoleh informasi dari masyarakat sedang terjadi tindak pidana itu, kemudian segera ditindaklanjuti,” kata Paur Humas.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. “Asal kayu olahan itu berasal dari Dedap, Meranti tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” katanya. (bpc3)