BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sebanyak 39 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Bersamaan dengan itu juga dimusnahkan sebanyak 2,38 gram dan 123,93 gram sabu.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Prombanan, Pekanbaru, Kamis (3/8/2017).Â
Sebanyak 39 butir pil ekstasi itu diamankan dari tangan Muhammad Gerry. Sebelumnya dia diamankan polisi di samping SPBU Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Sedangkan 2,38 sabu itu diamankan dari tangan Rini Iskandar. Dia diringkus polisi di sebuah rumah Jalan Senpurna, Gang Ranjau, Tampan, Payung Sekaki. Sementara untuk tersangka Anthony Pranomo dan Sularno diamankan seberat 123,93 gram sabu. Mereka diringkus di sebuah rumah di Jalan Teropong, Desa Kubang Raya, Siak Hulu Kampar.Â
Baca:Â Ini yang Ditemukan Polisi di Home Industry Miras Oplosan di Pekanbaru
Seluruh barang bukti itu dimusnahkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kejati Riau, pihak BNN Provinsi Riau, BPOM, Humas Polda Riau dan Dir Tahti Polda Riau. Sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti itu. (bpc3)