BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap seorang bandar narkoba, pada Kamis tengah malam (8/6/2017) pukul 23.45 WIB di Dusun III Penyasawan Selatan Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.
Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah YJ alias YD (LK 49) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus sabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum kompor, 2 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (8/6) saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka YD yang berlokasi di Dusun Penyasawan Selatan Desa Penyasawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Petugas berhasil mengamankan target seorang pria bernama YJ alias YD yang sedang berada di dalam rumahnya, selanjutnya dengan disaksikan Ketua RT, RW dan Kadus setempat dilakukan penggeledahan di mobil dan rumah tersangka.
Baca:Â 14,26 gram Sabu dan 1,25 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Riau Hari Ini
Dari hasil penggeledahan oleh Pihak Kepolisian ditemukan 1 paket besar sabu di dalam mobil Toyota Rush milik tersangka, dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan ditemukan lagi 1 paket besar sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih, di dalam kotak rokok Dunhill yang disembunyikan di bawah lemari salah satu ruangan yang berada di lantai 2 rumah tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba.
“Benar, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Â pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujarnya. (Bpc8/ol)