BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Riau memerintahkan baliho 4 jari Airlangga Hartarto diturunkan.
Dalam spanduk tersebut, Airlangga tampak mengacungkan 4 jari, yang berisi 4 programnya, diantaranya ‘keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil, revolusi industri ke-4 bagi generasi milenial’.
Komsioner Bawalsu Riau Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga, Neil Antariksa mengatakan baliho Airlangga tersebut melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017.
“Dimana PKPU tersebut menyatakan partai politik atau gabungan partai politik,pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota,” terang Neil Antariksa kepada bertuahpos.com, Sabtu 5 Mei 2018.
Neil juga mengatakan bahwa larangan tersebut juga tertuang pada peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan Paslon atau tim kampanye tidak mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
Baca:Â Spanduk 4 Jari Airlangga Bertebaran, Bawaslu Riau: Sedang Kami Konsultasikan ke Pusat
“Airlangga adalah ketua umum partai pengusung salah satu Paslon, karena itu baliho tersebut telah melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017,” pungkas Neil. (bpc2)