BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Sebanyak 12 unit sepeda motor gede (Moge) yang diamankan Polres Siak, saat ini masih dalam penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolres Siak AKBP Restika P.Nainggolan mengatakan saat ini kita masih butuh waktu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dugaan pemalsuan dokumen STNK apakah asli atau palsu ini masih dalam proses penyelidikan dan kita sedang koordinasikan dengan Mabes Polri. Sedangkan tersangka saat ini masih dalam proses lidik,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Kamis (27/07/2017).
Kedua belas moge tersebut terbagi dalam dua kelompok yang mana delapan akan dibawa ke Aceh untuk touring dan empat akan dijemput oleh pemiliknya di Pelabuhan Mengkapan Buton.
Kapolres Siak juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada satupun orang yang datang untuk mengambil moge tersebut.
Baca:Â Dicurigai Ilegal, Polres Siak Amankan 12 Unit Harley
“Hingga saat ini belum ada yang datang ke Polres Siak untuk menjemput dan menunjukan dokumen kelengkapan secara resmi,” tambahnya.
Barang bukti saat ini yang sudah kita amankan  hanya STNK sepeda motor dan juga sepeda motor. Adapun pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah pasal 263 ayat (2).
“Para pelaku saat ini dikenakan pasal 263 ayat (2) yang berbunyi, Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”. tutupnya. (bpc13)