BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – RUU ASN Tahun 2023 direncakan akan disahkan menjadi UU ASN 2023 pada 28 November 2023.
Lewat turan ini, DPR RI menjamin bahwa tenaga honorer tidak akan dipecat, kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Dia mengungkapkan dalam aturan ini nantinya, status tenaga honorer akan lebih diperjelas dan diakui, serta dijamin mendapat hak secara layak sesuai dengan kontribusinya terhadap pengabdian kepada negara.
Selain itu, RUU ASN 2023 juga mengakomodir tenaga honorer dari ancaman PHK secara massal, termasuk dalam hal gaji yang akan disesuaikan secara layak.
“Tenaga honorer akan diakomodir, baik dalam status ASN PPPL full time dan PPPK part time,” ungkapnya.
Jika nantinya RUU ini disahkan menjadi UU ASN 2023, maka aturan ini sepenuhnya akan menjadi payung hukum bagi ASN, terutama bagi para tenaga honorer.***