BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — DPR didesak agar memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Desakan ini muncul dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Desakan ini tidak lain karena masih ada kekerasan yang dialami masyarakat Indonesia khususnya para Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).
“Segera menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati dalam konferensi persnya, Jumat, 27 November 2020.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membuat protokol perlindungan pendamping pengada layanan atau Perempuan Pembela HAM.
Kepada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, Komnas Perempuan meminta untuk bekerja secara sinergis memastikan PPHAM aman secara Kesehatan saat melakukan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan.
Kemudian menyediakan ruang tunggu yang mengikuti protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Sementara terhadap Lembaga Layanan Masyarakat dan UPTD-P2TP2A untuk menerapkan atau mengadopsi protokol penanganan kekerasan terhadap perempuan masa pandemi di tingkat lembaga.
“Mengembangkan forum-forum konseling atau pemulihan bagi pendamping agar dapat bekerja dengan optimal,” ujar dia.
Retty pun juga meminta masyarakat luas untuk terus memberikan pendidikan publik tentang pentingnya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual yang dapat terjadi setiap orang termasuk PPHAM. (bpc2)