BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak 16 perusahaan pengimpor minyak goreng melayangkan gugatan ke PTUN dan menggugat Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Gugatan ini dilayangkan 16 perusahaan pengimpor minyak goreng tersebut terkait dengan utang rafaki minyak goreng sebesar Rp344 miliar, hingga kini belum dibayar pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Isy Karim, pihaknya masih akan mengadakan pertemuan dengan Kemenko Perekonomian untuk membahas masalah ini, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
“Pertemuan ini untuk mencari solusi soal perbedaaan selisih utang yang harus dibayarkan pemerintah, antara besaran nilai yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo selaku verifikator dalam polemik itu, dan dengan klaim dari produsen ataupun Aprindo,” katanya.
Menurut PT Sucofindo pemerintah memiliki utang sebesar Rp474,8 miliar, namun Aprindo mengklaim sebesar Rp344 miliar. Oleh sebab itu pihaknya masih terus membahas perihal kepastian jumlah utang tersebut.
“Ini yang nanti sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perekonomian untuk langkah berikutnya. Sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan bertemu dengan Kementerian Perekonomian. Jadi memang kita tunggu dulu lah prosesnya seperti apa,” kata Isy.***