BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelayanan Tera atau Tera ulang terus digesa oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam rapat ke empat pematangan ranperda yang diikuti oleh Pemko Pekanbaru dan pansus, Jumat 9 Maret 2018, ada dua hal yang diiminta untuk diperbaiki.Â
Seperti yang diterangkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Juarman, dua hal tersebut ialah sanksi dan norma.
“Berdasarkan dari saran mereka (tim pansus, red), sanksinya kita adopsi dari peraturan tera metrologi berdasarkan pasal 35 Undang-Undang 821,” tutur Juarman.
Juarman menjelaskan, adapun sanksi yang akan diberikan kepada pedagang yang belum ditera timbangannya, ialah pengambilan paksa ataupun penyitaan.
“Sanksinya berupa penyitaan timbangan tersebut,” terang Juarman.
Selain sanksi, peraturan daerah tentang tera timbangan ini nantinya akan berlaku di seluruh pasar yang ada di Kota Pekanbaru.
“Tidak hanya pasar milik pemerintah, tapi pasar yang dikelola swasta juga,” jelasnya.
Juarman menambahkan, ranperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang ini akan terus digesa.
“Hari ini langsung kita perbaiki saran dari pansus. Besok kita rapatkan lagi, sebelum akhirnya di paripurna kan,” pungkas Juarman. (bpc9)