BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan no 492 tahun 2010 tentang kesehatan, ada beberapa kriteria yang harus dipernuhi supaya air disebut sebagai air bersih.
Disampaikan Gusti Yanti, Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan, Diskes Kota Pekanbaru, kepada bertuahpos.com saat ditemui di ruangannya, Rabu (10/09/2014). Air bersih itu bisa berupa air layak minum dan air layak konsumsi. Keduanya ini berbeda.
“Kalau air layak minum itu, jelas bisa diminum. Sementara kalau layak konsumsi, hanya dipakai untuk mandi dan mencuci. Kalau mau diminum tentu harus dimasak dulu,” katanya.
Ada beberapa standar yang bisa dijadikan alat ukur dalam menentukan air sehat atau tidak sehat. Diantaranya dilihat dari parameter mikro biologi, zat Ekoli (kuma tinja) kadarnya harus nol dan total bakteri koliform juga harus nol.
“Sementara itu untuk parameter kimia organik mengandung arsen, plorida, total kromium, nitrat, nitrit, seanida. “Dan kadar yang diperbolehkan berbeda-beda,” tambahnya.
Ada juga parameter tidak langsung yang perlu diperhatikan. Diantaranya parameter fisik, dapat lihat dari bau, warna, tingkat kekeruhan, dan rasa.
“Kalau bau bisa kita cium, dilihat kemudian dirasa dengan panca indra. Ini untuk ukuran fisiknya ya,” tutur Yanti.
Sedangkan secara kimia, air tersebut mengandung unsur alumunium, besi, kesadahan, florida, seng, sulfat, tembaga, amoniak, mangan, dan PH. ” Kalau PH itu kisarannya sekitar 6,5 sampai 8,5 persen,” katanya. (melba)