BERTUAHPOS.COM, SUMBAR – Majlis Ulama Indonesia Sumatera Barat (MUI Sumbar) mengeluarkan fatwa haram hukumnya terhadap produk makanan yang memakai nama-nama dengan unsur neraka, setan dan iblis. Nama-nama tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keislaman.
Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar menjelaskan pihaknya cukup intens mengamati nama-nama produk yang menggunakan kata-kata yang tidak relevan dengan prinsip keislama. Apalagi kata; Neraka, Setan, dan Iblis termasuk dalam unsur akidah perlu dijaga dalam penggunaanya.
Seperti dikutip Antara, yang dilarang menggunakan nama neraka, iblis, hingga setan antara lain untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian. MUI juga mengeluarkan fatwa untuk penamaan produk yang menggunakan nama terkait etika, misalnya ‘ayam dada montok’ atau ‘mie caruik’.
MUI Sumbar mengatakan, penamaan itu hukumnya makruh. Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019. MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.
Selain itu, kami juga meminta agar pemerintah menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini,”ungkap Gusrizal.
Gusrizal meminta pula kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat. Penggunaan kata-kata ‘nyeleneh’ untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir.
Kata; Neraka, Setan dan Iblis dipakai untuk tingkat kepedasan suatu produk makanan. Masalah ini sebelumnya juga sempat menjadi sorotan Pemko Padang. (bpc3)