BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan Wakil Bupati Bengkalis periode 2016-2021 Muhammad, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad ketika menjabat Kabid SDA Dinas PU Riau, disebut membiarkan Lion Tjai (DPO), meminjam perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek pipa transmisi di Tembilahan, Inhil.
Kamis 26 November 2020, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepada majelis hakim yang diketuai Lilis Herlina Chaniago SH MH, Jaksa menghadirkan lima orang saksi, yakni Pokja, Rio Amdi, ARIF Budiman, Desi Iswanti, Benny Saputra, dan ARI Djanuari.
Lebih lanjut, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ogie Marbun SH disebutkan, perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2013.
Terdakwa Muhammad ST MP Bin H Abdul Gani menjabat Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PE 100 DN 500 MM di Tembilahan, senilai Rp 3,8 miliar.
Saat lelang diumumkan, pada tanggal 14 Mei sampai dengan 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejumlah Rp.3.828.770.000.
Pada saat lelang dimulai saudara Harris Anggara alias Lion Tjai Direktur PT. Cipta Karya Bangun Nusa (PT.CKBN) — mengaku sebagai supplier Pipa dari Medan — mengajak saksi Suangro Sitanggang untuk mengikuti proses pelelangan dengan memakai tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Panotari Raja (PT PR), PT Harry Graha Karya (PT HGK) dan PT Andry Karya Cipta (PT AKC).
Harris Anggara selaku Direktur PT CKBN akan memberikan surat dukungan kepada 3 perusahaan tersebut.
Perbuatan Muhammad ini dinilai melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf g Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur, “Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan untuk Mengawasi Pelaksanaan Anggaran agar berjalan sesuai ketentuan.”
Kemudian di Pasal 5 huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 “Prinsip Bersaing berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa.”
Lalu, Pasal 5 huruf f Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, “Prinsip adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.”
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. (bpc17)