BERTUAHPOS.COM — KPK kembali tetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menyebut KPK telah menemukan cukup alat bukti dari proses penyidikan perkara suap ini dengan 13 orang tersangka.
KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara tangan tangan itu.
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang Hakim yustisial di MA sebagai tersangka,” ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi, 19 Desember 2022.
Namun, sejauh ini KPK masih belum menguraikan secara lengkap identitas tersangka baru yang ditetapkan lembaga anti rasuah itu dan akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.
“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” pungkas Ali.
RMOL berdasarkan sumber yang mereka temukan bahwa Hakim Yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Edy Wibowo yang juga merupakan panitera MA yang sebelumnya turut terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu, 21 September sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah bersama tujuh orang lainnya.
Dalam pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 13 orang, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.***