BERTUAHPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Dua pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Novin Karmila, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu 4 Desember 2024 dini hari.
“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa), IPN (Indra Pomi Nasution), dan NK (Novin Karmila),” ujar Ghufron.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” terang Ghufron.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK. Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya memengaruhi saksi.
Kasus ini diduga melibatkan pengelolaan anggaran tahun 2024-2025 di Pemkot Pekanbaru.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan membuat laporan keuangan fiktif untuk menyalahgunakan dana pemerintah.
KPK menyebut masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terhubung dengan aliran dana tersebut.
“KPK masih akan terus mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” tegas Ghufron.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK memastikan akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional untuk memberikan keadilan.
“Kami berharap penegakan hukum ini dapat menjadi pelajaran penting untuk mendorong pengelolaan anggaran yang lebih transparan di daerah,” pungkas Ghufron.