BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Rayanto Simanjuntak, warga Pekanbaru, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Riau, yang menghentikan penyidikan dugaan perampasan kendaraannya yang diakukan oleh dept colektor Leaseng ACC.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan di hadapan Hakim Tunggal Basman SH, Rayanto Simanjuntak, melalui Penasehat Hukumnya, menyebutkan, pemohon merupakan seorang supir PT Global Bintang Perkasa, Kamis (31/10/2019), membawa mobil dari gudang untuk bekerja.
Sekira pukul 22.00 WIB pemohon istirahat dan memarkirkan mobil BM 9554 TV milik perusahaan tersebut tepatnya disamping Kedai Kopi Ice di Jalan Pembangunan, Kota Pekanbaru. Tiba-tiba ada delapan orang yang tidak dikenal mengaku sebagai Debt Collector dan atau pihak External PT ACC FINANCE Cabang Pekanbaru, beralamat di Jalan Jend. A.Yani No. 152 Kota Pekanbaru tanpa memperlihatkan surat tugas langsung meminta kunci mobil.
Tetapi pemohon tidak mau memberikan kunci mobil kepada Debt Collector, sebab tidak ada kewenangan pemohon memberikan kunci termasuk mobil kepada orang lain, kecuali ada perintah dari pemilik mobil dan atau dari pihak Perusahaan Global Bintang Perkasa.
Karena pemohon tidak mau memberikan kunci mobil milik perusahaan PT Global Sukses Perkasa kepada pihak Debt Collector dan atau pihak external PT.ACC FINANCE Cabang Pekanbaru, maka pada hari itu juga tepatnya pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 pihak Debt Collector dan atau pihak external PT.ACC FINANCE Cabang Pekanbaru “langsung membawa mobil tersebut secara merampas dan atau secara paksa dengan memakai Mobil Derek tanpa memberikan surat tanda terima antara pemohon dengan pihak Debt Collector dan kunci mobil No.Pol. BM 9554 TV masih tetap ditangan pemohon.
Bahwa atas tindakan itu, Sabtu tanggal 02 Nopember 2019 pemohon atas perintah Perusahaan PT.Global Bintang Perkasa selaku pemilik mobil memerintahkan pemohon untuk membuat laporan di Polda Riau selaku pihak termohon. Saat itu juga, pemohon menyerahkan kunci mobil kepada penyidik.
Atas tindaka debt collector atau external Leasing ACC ini,
patut diduga tidak mematuhi dan atau tidak tunduk kepada Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 Pasal 7, menyatakan permohonan pengamanan eksekusi harus diajukan secara tertulis oleh si Penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau kapolres tempat ekseskusi dilaksanakan”.
Maka atas dasar perampasan secara paksa terhadap satu unit mobil milik Perusahaan PT Global Bintang Perkasa yang dilakukan oleh Ekternal PT. ACC FINANCE Cabang Pekanbaru yang mengambil dan atau menarik Mobil dari orang yang bukan pemilik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Perampasan dan atau Pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana.
Bahwa atas tindakan sewenang-wenang itu, pemohon telah membuat Laporan Polisi di Polda Riau berdasarkan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/487/XI/2019/SPKT/RIAU, tanggal 02 November 2019 dan kasus tersebut telah ditangani oleh TERMOHON Ditreskrimum Polda Riau Cq. Subdit III.
Tentang fakta dugaan tindak pidana, bahwa akibat dari tindakan Debt Collector dan atau pihak External PT. ACC FINANCE Cabang Pekanbaru yang mengambil dan menderek secara Paksa Mobil No. Pol. BM 9554 TV milik PT. GLOBAL BINTANG PERKASA dan atau mengambil mobil yang bukan dari pemilik yang sah patut diduga merupakan pelanggaran hukum artinya “bila pengambilan mobil dilakukan oleh pihak depkolektor dijalan, dengan secara paksa dan atau bukan dari pemilik yang sah maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan atau suatu tindak pidana PERAMPASAN dan atau PENCURIAN sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana”.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) No.130/PMK. 010/2012, Tanggal 7 Oktober 2012 menyatakan “tentang pendaftaran fidusia dengan adanya peraturan fiducia tersebut pihak leasing tidak serta merta bisa menarik dan atau dapat mengambil kendaraan secara paksa“, akan tetapi akan diselesaikan secara hukum, artinya jika pihak sipemberi Fiducia terlambat membayar angsurannya kepada pihak si penerima fidusia maka pihak si Penerima Fidusia harus melalui jalur pengadilan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan pihak si Pemberi Fidusia.
Hal ini yang tidak dilakukan oleh pihak PT. ACC FINANCE Cabang Pekanbaru pada waktu melakukan penarikan mobil milik Perusahaan PT.GLOBAL BINTANG PERKASA yang dibawa PEMOHON.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 18/PUU-XVII/2019, tertanggal 06 Januari 2020 mempunyai pengertian yang sangat berati bagi Pihak si Pemberi Fidusia di seluruh Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam pasal 15 Ayat (2) UU Nomor: 42 Tahun 1999 “Tentang Fiducia” tidak otomatis pihak si Penerima Fidusia atau pihak PT. ACC FINANCE Cabang Pekanbaru dapat langsung mengeksekusi mobil yang kreditnya macet.*(bpc17)