BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, menilai adanya bantuan keuangan disalurkan ke desa melalui APBD tahun 2017, merupakan langkah maju bagi Pemprov Riau. Namun bantuan itu lebih baik diarahkan kepada pembiayaan program dan kegiatan desa agar lebih spesifik.
Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan, penyaluran dana desa lebih spesifik ini agar dana itu bermanfaat untuk mendukung program dan kegiatan desa. Sebanyak 50 juta akan masuk ke 1592 desa. Artinya ada sebesar Rp 79,6 miliar dana akan disalurkan.Â
“Rp 79,6 miliar itu bukan uang sedikit, untuk itu diperlukan konsep jelas agar benar-benar memberikan kemanfaatan bagi warga desa serta mendukung tercapainya misi pemerintah Provinsi Riau,” katanya.Â
Model bantuan keuangan pernah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2015, sebaiknya tidak terulang. Selain mekanisme penyaluran yang dilakukan diakhir tahun, juga tanpa kosep jelas penggunaan anggaran tersebut diperuntukkan.Â
Tahun 2015, bantuan keuangan provinsi ke desa sebesar Rp 500 juta per desa, artinya ada Rp 796 miliar anggaran masuk ke desa di seluruh Provinsi Riau.Â
Usman menyarankan kepada pemerintah daerah Provinsi Riau, harus memiliki konsep jelas penggunaan bantuan keuangan desa ini, dan mestinya tidak digunakan untuk membiayai belanja operasional desa.Â
Kajian Fitra Riau, rerata desa-desa di Riau biaya operasional sudah cukup dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Untuk itu bantuan keuangan keuangan desa dari provinsi digunakan untuk membiayai kebutuhan program dan kegiatan desa terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk desa yang rawan karhutla.Â
Selain itu, kata Usman, dana itu bisa dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan desa dalam mengelola perhutanan sosial, mulai dari proses permohonan areal, pembentukan kelembagaan, pengembangan kelembagaan dan kegiatan lainnya.Â
“Di Riau terdapat 1,4 juta hektare cadangan perhutanan sosial berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Membiayai kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat desa, untuk pengurangan kemiskinan desa. Membiyai peningkatan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.Â
Selain itu, penyaluran bantuan keuangan ke desa tidak dilakukan di akhir tahun. Sebab itu akan sangat mengganggu pemerintah desa dalam menyusun rencana penggunaan anggaran tersebut pada tahun 2017, karena desa harus merubah RKPDesa dan APBDesa tahun 2017.
Bahkan menurut Usman, jika akan memberikan bantuan keuangan tahun 2018, pemerintah Provinsi Riau harus menganggarkan pada APBD Murni 2018 agar dapat terencana dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdesa) tahun 2018. (bpc3)