BERTUAHPOS.COM, BATAMÂ -Rupiah harus menjadi tuan rumah di negara sendiri. Untuk itulah Undang-undang No 7 tahun 2011 menyebutkan rupiah sebagai lambang kedaulatan negara dan wajib digunakan pada transaksi apapun di dalam negeri.
Sayangnya, kenyataan di lapangan berbicara berbeda. Banyak daerah di Indonesia yang masyarakatnya masih menggunakan mata uang lain dalam bertransaksi.
Tidak hanya di wilayah perbatasan, seperti Atambua (Nusa Tenggara Timur (NTT), Etikong (Kalimantan), Papua dan Batam (Kepulauan Riau). Namun juga di pusat kota. Misalnya Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali.
“Dalam prakteknya, masih banyak transaksi di dalam negeri yang menggunakan non rupiah,” kata Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Lambok Siahaan pada seminar bertajuk Rupiah Lambang Kedaulatan Negara di Batam, Rabu (18/6/2014)
Sektornya pun beragam. Mulai dari perdagangan batubara, produk kimia, alat-alat berat, mesin tekstil, sewa-menyewa ruko pada pusat perbelanjaan, ruang perkantoran, pembelian properti dan pembayaran hotel.
Kemudian juga ada penetapan harga pada penjualan komputer dan alat-alat elektronik lainnya serta pembayaran travel agency, jasa-jasa pelabuhan dan bandar udara (bandara).
“Tak cuma itu, transaksinya juga ada di pasar baru Bandung, glodok dan tanah abang Jakarta,” ujarnya
Jenis mata uang yang beredar, tentunya juga tidak hanya dolar Amerika Serikat (AS). Namun juga dolar Singapura, ringgit Malaysia dan kina Papua. Khusus untuk perbatasan, mata uangnya sesuai dengan lokasi negara tetangganya.
“Jadi memang banyak macamnya. Meskipun yang dominan itu adalah dolar AS,” kata Lambok.
Pada kesempatan yang sama pengamat ekonomi, Farial Anwar menilai kebutuhan adalah salah satu kecenderungan alasan pihak-pihak yang menggunakan mata uang selain rupiah. Semua realita yang terjadi di lapangan, bahkan menurutnya kadang tak terkait dengan kecintaan terhadap negara.
“Rupiah dibutuhkan, tapi tak dicintai. Makanya sampai sekarang masih banyak yang menggunakan dolar atau yang lainnya. Padahal tak ada kaitan dengan kecintaan,” ujar Farial.
Misalnya untuk kalangan dunia usaha yang setiap hari berkutat dengan kegiatan ekspor impor. Untuk terminal handling charge (THC) dan container handling charge (CHC) serta ongkos angkut logistik dengan kapal masih menggunakan dolar AS.
“Biaya di pelabuhan, harta rata-rata untuk angkut petikemas 20 feet misalnya berkisar antara US$ 100-150,” imbuhnya.
Upaya untuk meletakkan rupiah dalam sebuah lambang kedaulatan negara sudah terlihat melalui UU No 7 tahun 2011. Meskipun Indonesia sudah merdeka 66 tahun sebelumnya. Terlambat atau tidak, tapi itu harus segera dibumikan.
“Dengan UU ini, rupiah terlihat seperti berkuasa di rumahnya sendiri. Namun sejak disahkan 31 Mei 2011, UU ini tak berjalan secara optimal. Tak ada pengawasan, apalagi penegakkan hukum kepada pelanggar UU,” pungkasnya(Detikfinance)