BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Landasan hukum untuk penerapan sistem single salary sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Alas hukumnya dalam bentuk Pergub. Itu artinya diperkirakan pada Maret 2018 ini, sistem gaji tunggal itu sudah bisa diberlakukan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa 6 Maret 2018. “Single salary Pergubnya sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur Riau,” katanya.
Sebelumnya, masalah single salary cukup membebaskan keuangan daerah. Maka di awal tahun lalu perlu dilakukan penyesuaian kemampuan anggaran.
Dia menambahkan sistem single salary membebankan bobot kerja pegawai. Bukan lagi berdasarkan golongan. “Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak,” katanya.
Untuk jabatan Sekda sesuai dengan jabatan grade 17, eselon II atau pejabat tinggi pratama grade 15 sampai 16, eselon III grade 13, eselon IV grade 9 sampai 12 dan staf grade 4 sampai 9.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan dengan diberlakukannya single salary, diharapkan bisa membangkit produktivitas kinerja pegawai. Sebab dari bobot yang seharusnya diterima bisa jadi berkurang, jika kualitas kerjanya tidak memenuhi target.
“Ini memang sistem baru dan lebih fair. Jadi bagi yang rajin dia bisa dapat gaji tinggi. Kalau yang tidak produktif gaji mereka rendah,” sambungnya. (bpc3)