BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Salah satu produsen Automatic Teller Machine (ATM) terbesar di dunia, Diebold Inc, terbukti memberikan dana suap sebesar Rp 19,4 miliar pada sejumlah pejabat bank di tiga negara yaitu Indonesia, China dan Rusia. Kasus tersebut membuat perusahaan asal AS itu memperoleh denda sebesar US$ 48,1 juta atau setara Rp 535,9 miliar.
Pembayaran denda tersebut membuat pihak Diebold bebas dari jeratan penjara. Seperti dikutip dari situs resmi Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Kamis (24/10/2013), Diebold bersedia membayar jumlah tersebut guna menyelesaikan berbagai tuduhan yang dilayangkan SEC padanya. Selain itu, Diebold juga ingin menyelesaikan masalah kriminal paralelnya di Departemen Kehakiman AS.
“Suap adalah suap, tak peduli itu tumpukan uang tunai atau biaya jalan-jalan ke Eropa,” ujar Assosiate Director di Divisi Penegakkan Hukum SEC Scott W. Friestad, hari ini.
Dia mengatakan, perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya menyuap pejabat pemerintah dengan hadiah-hadiah yang tidak seharusnya.
Dari jumlah US$ 48,1 juta tersebut, Diebold sepakat untuk membayar US$ 22,9 juta atas kasus suapnya. Selain itu, pihaknya juga sepakat untuk melakukan pengawasan internal perusahaan sesuai tuntutan SEC. Diebold juga setuju untuk membayar denda sebesar US$ 25,2 miliar atas tindakan kriminal paralel yang melanggar sejumlah pasal hukum di AS.
Pemerintah juga sepakat untuk menunda tuntutan pidana selama tiga tahun, dan membatalkan tuntutan tersebut jika Diebold mematuhi segala ketentuan yang tertuang dalam kesepakatan tersebut. Artinya, saat ini para pegawai Diebold dipastikan tidak dipenjara meski telah terbukti melakukan kasus suap senilai miliaran rupiah. (Sis/Ahm/liputan6.com)