BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — PT. Jaminan Pengkreditan Daerah (Jamkrida) Riau mengalami kerugian hingga Rp3,1 miliar pada tahun 2019.
Kondisi ini diketahui setelah perusahaan plat merah itu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu. Informasi ini diketahui melalui salah satu sumber bertuahpos.com.
bertuahpos.com sudah melakukan upaya konformasi kepada Direktur Utama PT. Jamkrida Riau, Afrizal Berry, untuk memastikan kebenaran Informasi itu. Panggilan telpon dilakukan redaksi bertuahpos.com pada pukul 09.38 WIB, Rabu, 10 Juni 2020. Dan panggilan itu masuk namun tidak diangkat.
Selanjutnya pada pukul 09.41 WIB, redaksi bertuahpos.com juga sudah mengirim pesan konfirmasi kepada Afrizal Berry melalui pesan WhatsApp. Lalu upaya untuk meminta tanggapan kembali dikirim via WA pada pukul 10.09 WIB.
Pesan-pesan yang dikirim redaksi bertuahpos.com terkonfirmasi masuk ke Afrizal Berry, dengan tanda centang dua pada pesan yang dikirim. Namun tidak diketahui apakah dia menggunakan mode tidak terbaca atau tidak.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Medoni Akrom, membenarkan bahwa PT. Jamkrida memang telah melakukan RUPS beberapa waktu lalu. Namun terkait informasi meruginya BUMD ini hingga Rp1,3 miliar, dia mengatakan harus kembali membuka data.
“Saya harus cek dulu datanya ya, tak hafal saya,” kata Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni Akrom, kepada bertuahpos.com saat dihubungi, di Pekanbaru, Rabu, 10 Juni 2020.
Dia menjelaskan, secara progres kinerja pada tahun 2019, memang cukup bagus. Namun ada peraturan dari OJK bahwa setiap perusahaan pengkreditan harus menyediakan dana cadangan. “(Pada tahun) itu belum dilakukan oleh Jamkrida, dan itu baru dilakukan sekarang (tahun 2020),” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Mardoni, ketika dilakukan pencadangan dana tersebut, membuat beban PT. Jamkrida menjadi besar.
“Jadi memang itu diatur dalam POJK, nah, berdasarkan peraturan itu, Jamkrida sebagai penjamin kredit mencadangkan (dana). Tapi untuk detil (apa-apa saja item) yang dicadangkan bisa tanya langsung ke Jamkrida, ndak apa-apa itu,” kata Mardoni.
“Jadi (dana) itu besarnya untuk (menalangi) pencadangan itu. Saya tak hafal betul (poin-poinnya) apa saja. RUPS mereka (Jamkrida) sudah,” ungkapnya.
(bpc3)