BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat potensi kerugian masyarakat sampai Rp 105,8 triliun sepanjang 2018, karena praktik investasi bodong.Â
Plt Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, sepanjang 2017 ada 4 perusahaan dibekukan OJK karena melakukan praktik investasi merugikan tersebut.
“Kami meminta masyarakat untuk selalu waspada dengan penawaran perusahaan investasi, apalagi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Sudah ada 4 perusahaan di Riau dibekukan karena melakukan praktik itu,” katanya, Sabtu (23/12/2017).
Yusri menambahkan secara nasional sudah ada 54 perusahaan dibekukan isin operasionalnya. Sebagian besar perusahaan itu terdeteksi juga melakukan operasi di Riau. Jumlahnya diperkirakan sampau 10 perusahaan.Â
Akibat praktik investasi bodong ini, OJK menghitung selama 10 tahun terakhir yaitu dari 2007 – 2017, potensi kerugian yang diderita masyarakat sebagai korban penipuan sudah mencapai Rp105,8 triliun.
Beberapa perusahaan investasi bodong dengan korban cukup banyak diantaranya adalah Koperasi Pandawa dengan nasabah sekitar 549.000 orang, lalu Dream 4 Freedom nasabahnya sekitar 700.000 orang, ada pula Cakra Buana Sukses Indonesia dengan nasabah 7.000 orang dan perusahaan penyelenggara ibadah umroh First Travel dengan nasabah 58.000 orang.
“Secara umum korban perusahaan investasi bodong tersebar merata di seluruh wilayah di Indonesia,” sambung Yusri. (bpc3)