BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang daerah melakukan realokasi dana hibah untuk Pilkada 2020. Bahkan, Tito mengancam akan menegur daerah yang melalukan realokasi anggaran pilkada.
“Tidak ada yang boleh realokasi dana pilkada. Kalau ada, kami tegur,” kata Tito, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 29 Mei 2020.
Dilanjutkan Tito, pihaknya ingin agar dana hibah pilkada tidak diganggu gugat. Meskipun di tengah pandemi covid-19, Tito ingin dana hibah tersebut tak dipindahkan penggunaannya.
Sementara itu, KPU daerah saat ini menunggu aturan terbaru untuk penggunaan dana hibah pilkada.
Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu aturan terbaru soal penggunaan dana hibah pilkada 2020.
Dijelaskan Irwan, pemerintah daerah (Pemda) Kuansing dan KPU saat pandemi covid-19 tidak menggunakan dana hibah tersebut.
“Dana hibah itu untuk sementara tak dipergunakan. Pemda juga tidak mempergunakannya,” jelas Irwan kepada bertuahpos.com.
KPU Kuansing sendiri mendapatkan dana hibah sebesar Rp29,4 miliar dari Pemda Kuansing. 40 persen sudah disalurkan ke KPU, atau sebesar Rp11,9 miliar.
Lalu, apakah dana hibah tersebut memerlukan regulasi dan Memorandum of Understanding (MoU) baru untuk dipergunakan?
“Itu tergantung regulasi terbaru. Tapi kebutuhan akan banyak, apalagi ada perubahan tahapan akibat pandemi. Tentu ada MoU baru, minimal penyesuaian,” tutup Irwan. (bpc2)