BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji tertinggi. Untuk pegawai baru, diberikan total gaji sebesar Rp 7 juta per bulan.
Menurut Pejabat Pengganti Direktur P2 Humas DJP Wahju Tumakaka, besaran tersebut cukup wajar mengingat risiko yang harus dihadapi.
“Jadi pegawai pajak itu risikonya besar. Bayangkan untuk memegang uang miliaran rupiah, masa cuma digaji Rp 2 juta. Kan tidak mungkin,” tuturnya kepada detikFinance, Kamis (14/8/2014).
Gaji tersebut berlaku untuk tamatan Strata 1 (S1) Universitas/Sekolah Tinggi dengan golongan 3A. Itu sudah termasuk dengan tunjangan secara total.
Sangat dikhawatirkan ketika pendapatan pegawai pajak rendah akan memicu perilaku korupsi. Godaan seorang pegawai pajak sangat besar. “Bahaya juga buat penerimaan negara kan,” ujar Wahju.
Sementara dari sisi pekerjaan, menurut Wahju, tidak ada perbedaan yang signifikan dengan pegawai lainnya. Tidak hanya dengan pegawai Kementerian Keuangan, tapi beban kerja dengan PNS lainnya juga hampir sama.
“Kalau pekerjaan kan sama saja. Tapi risikonya yang berbeda,” sebut Wahju.
Di samping itu, Wahju menuturkan, menjadi pegawai pajak belum tentu akan ditempatkan di Jakarta. Besar kemungkinan untuk dilemparkan ke daerah-daerah sesuai dengan kebutuhan.
“Risiko lainnya kan juga ditempatkan di daerah-daerah. Bukan cuma kota, tapi di daerah pelosok juga di mana kita ada kantor wilayah,” ucap Wahju.(Detikfinance)