BERTUAHPOS.COM, SIAK – Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Siak 16 Juni 2014 lalu bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak, Dewan Pengupahan Siak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2014-2015 sebesar Rp 1.935.372.
Demikian hal itu disampaikan Triwidodo K, salah seorang anggota Dewan Pengupahan Siak, ketika ditemui bertuahpos.com, Selasa (7/10/2014) di kantor Disnakertran Siak, usai rapat membahas penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kabupaten Siak.
Pria yang juga sebagai Sekretaris DPC FKUI itu menjelaskan, sistem pengupahan merupakan salah satu subsistem pokok. Bahkan, memiliki peran krusial yang cenderung punya dinamika sendiri, untuk sesuai Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
“Dewan Pengupahan memiliki tugas memberikan pertimbangan dan merumuskan kebijakan di bidang pengupahan dan mengembangkan sistem pengupahan yang tentunya sesuai pedoman kenaikan upah minimum regional secara keseluruhan,”tuturnya.
Dia menambahkan, sebelumnya UMK Siak Rp 1.850.00 pada tahun 2014. Berdasarkan hasil survei KHL secara tripartit maka dewan pengupahan mengajukan UMK Siak untuk tahun 2015 mendatang menjadi Rp 1.935.372.
Berdasarkan hasil tim Survei KHL dan data pendukung lainnya, selambat-lambatnya ahir Oktober ini dapat menetapkan usulan tersebut kepada Bupati Siak dan Gubernur Riau agar ditetapkan melalui rekomendasi dewan Pengupahan Siak.
“Diharapkan berdasarkan usulan UMK tahun 2015 tersebut, Gubernur Riau maupun Bupati Siak secara kolektif dapat menetapkan UMK 2015 dalam sebuah peraturan gubernur pertengahan bulan November mendatang,” tutupnya. (syawal)