JAKARTA
BERTUAHPOS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, umumkan adanya perubahan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Perubahan ini dipengaruhi oleh proyeksi peningkatan pada kekayaan negara yang dipisahkan (KND) serta kontribusi dari berbagai kementerian dan lembaga.
Adapun beberapa perubahan, telah dibahas di dalam Panja, terutama terkait penerimaan dari kekayaan negara yang dipisahkan.
“Proyeksi peningkatan kinerja BUMN akan menyebabkan kenaikan dividen yang dibayarkan oleh BUMN sebesar Rp4 triliun, sehingga totalnya naik menjadi Rp90 triliun,” ungkap Sri Mulyani, Rabu, 4 September 2024.
Proyeksi kenaikan dividen BUMN akan menambah pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, dari sebelumnya Rp86 triliun menjadi Rp90 triliun.
Kontribusi beberapa kementerian dan lembaga utama disebut turut meningkatkan PNBP lainnya, dengan nominal mencapai Rp4,26 triliun.
Seperti, Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kenaikan Rp510 miliar, Kepolisian RI (Polri) dengan kenaikan Rp2,59 triliun, Kementerian Perhubungan dengan kenaikan Rp890 miliar, serta Kementerian Hukum dan HAM yang mengalami kenaikan Rp260 miliar.
Secara keseluruhan, total kenaikan penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp8,26 triliun, yang terdiri dari Rp4 triliun dari kekayaan negara yang dipisahkan dan Rp4,26 triliun dari PNBP yang dihasilkan oleh kementerian dan lembaga.***