BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Berdasarkan monitoring yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dari semua SPBU masih standar. Belum dijumpai
adanya pom bensin yang mengurangi takaran hingga ambang toleransi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. Sepanjang ramadhan Disperindag sudah beberapa kali melakukan tera terhadap alat ukur takaran minyak
di SPBU.
“Dari beberapa SPBU yang kita kunjungi, nokselya masih dalam batas toleransi,” ujarnya Kamis (24/07/2014).
Sambung Irba seperti SPBU di Jalan Sudirman saat dilakukan pengukuran memang terjadi penyusutan sekitar 0,1 persen sedangkan yang berada di Arifin Ahmad, mengalami kekurangan sekitar 0,3 persen. “Namun itu masih dibawah batas toleransi yang diperbolehkan pemerintah 0,5 persen,” jelasnya.
Namun dirinya menegaskan akan menera ulang terhadap alat ukur SPBU lainnya secara rutin dan acak. Hal tersebut  dalam rangka memberikan perlindungan konsumen, sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Sebut Irba, bila terdapat SPBU nakal akan dikenakan sangsi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 2/1981 tentang Metrologi pelaku pemilik SPBU bisa dikenai sanksi pidana kurungan penjara 6 bulan dan denda Rp1 juta. “Dan SPBUnya bakal kita tutup,” tegasnya. (riki)