BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengingatkan kepada pelaku usaha pusat perbelanjaan (mall) untuk tidak memperpanjang jam operasional tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan Kepala bidang Perdagangan Kota Pekanbaru, Mas Irba H. Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Kepada seluruh pusat perbelanjaan mesti mengurus izin perpanjangan jam operasional,” ujarnya Kamis (03/07/2014).
Seperti tahun sebelumnya menyambut momen ramadhan dan Idul Fitri pusat perbelanjaan moderen seperti Mal SKA,Mal Pekanbaru,Mal Ciputra menambah jam operasionalnya. Hal ini mengantisipasi membludaknya pengunjung yang berbelanja persiapan menyambut Lebaran.
Namun sebut Irba secara resmi pihak pusat perbelanjaan belum memasukkan surat izin perpanjang jam operasionalnya. “Belum ada yang secara resmi meminta penambahan jam operasional, namun kalau secara lisan sudah ada,” sebutnya.
Jikalau pusat perbelanjaan ngotot menambah jam operasional tanpa izin, maka pihaknya tak segan-segan untuk menutup. “Akan kita tutup, bila mengadakan perpanjangan jam operasional tanpa izin disperindag,” sebutnya. Setiap permohonan izin nantinya Disperindag akan melanjutkan ke Walikota Pekanbaru untuk ditanggapi penggeluaran izinnya. (riki)
Â