BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkkan himbauan terkait jam buka rumah makan selama bulan suci Ramadhan. Bagi rumah makan yang non muslim boleh buka dengan sarat telah melapor ke pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT usai bersilaturrahmi dengan seluruh jajaran instansi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru di kediamannya. Ia menyebutkan aturan terkait jam buka rumah makan tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
“Sama seperti tahun lalu, kesepakatan untuk rumah makan yang muslim diminta buka pukul 16.00 WIB. Kalau non muslim boleh buka, asal mereka lapor dan mendaftarkan diri,” sebutnya Jumat (27/06/2014).
Untuk restoran maupun rumah makan non muslim diminta tidak sekedar memakai stiker namun juga spanduk pemberitahuan, sebagai petanda bahwa tempat tersebut rumah makan non muslim. “Jadi tidak hanya stiker, kita minta. Tapi ada spanduk pemberitahuan juga,” sambungnya.
Berkaca dari tahun sebelumnya pemko akan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan mengawal penerapan Perda tersebut. Satpol-PP akan melakukan sosialisasi sembari mengingatkan bagi pengusaha yang melanggar aturan. Setiap rumah makan akan dikirimi surat edaran Walikota ini.
Seperti diketahui sebelumnya saat Ramadhan tahun lalu, rumah makan non muslim boleh buka dengan tidak terang-terangan serta ditandai penempelan stiker khusus yang diterbitkan izinnya oleh BPT.
Sementara restoran siap saji juga bisa buka akan tetapi tidak melayani dan menyediakan untuk makan di tempat namun hanya boleh untuk dibungkus dibawa pulang. (riki)