BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Ketua Pansus RTRW Riau, Asri Auzar menegaskan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan harus segera keluar.
Sebagai contoh, Asri Auzar menyebutkan kawasan Kepala Kambing, kawasan antara Kabupaten Rokan Hulu dan Rokan Hilir. Dia menyebutkan bahwa kawasan itu adalah kawasan hutang lindung, sehingga semua perusahaan yang beroperasi di sana harus keluar.
“Tak tau perusahaan apa, yang beroperasi di sana harus keluar. Kawasan itu adalah hutan lindung. Kita hijaukan kembali,” tegas Asri, Selasa 8 Mei 2018.
Baca:Â RTRW Selesai, Investor Dipersilahkan Tanam Modal di Riau
Asri Auzar menyebutkan bahwa RTRW Riau yang dijanjikan Pemprov Riau akan diproses hari ini, semuanya telah diatur. Mulai dari kawasan industri, kawasan perkebunan, pemukiman ataupun hutan lindung.
“Termasuk yang Taman Nasional Bukit 30 atau Tesso Nilo, juga dihijaukan kembali,” kata dia.
Sebagai bentuk ketegasan pelaksanaan RTRW ini, lanjut Asri Auzar, perusahaan yang beroperasi tanpa izin akan dipanggil dan diusut. “Dan diproses aparat berwenang sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (bpc2)