BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau, Syamsuar sudah membubuhkan tanda tangan dalam surat edaran yang diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Surat edaraan itu berkenaan dengan kewajiban setiap perusahaan di Provinsi Riau untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Surat edaran ini bermaksud untuk mengingatkan para pimpinan perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Jumat, 17 Mei 2019.
Menurut Rasidin dalam edaran tersebut terdapat 2 poin inti yang disampaikan. Pertama, terkait aturan pembayaran THR bagi karyawan disuatu perusahaan berdasarkan masa kerjanya. Kedua, aturan waktu pembayaran THR.
Baca :Â Kadisnakertrans Riau: Kami Akan Cek Langsung ke Perusahaan Terkait THR
Dia menjelaskan mengenai waktu pembayaran, Pemprov Riau menekankan kepada setiap perusahaan agar melunasi kewajiban itu 2 minggu sebelum Lebaran Idul Fitri.
“Sedangkan untuk aturan pembayaran sesuai masa kerja karyawan, tentu pihak perusahaan sudah tahu hal tersebut,” katanya.
Karena surat edaran ini sudah bersifat rutin setiap tahunnya, lanjut Rasidin, pihaknya berharap para pimpinan perusahaan sudah jauh-jauh hari menyiapkan THR bagi karyawannya.Â
“Jadi surat edaran tersebut bermaksud mengingatkan pihak perusahaan yang ada di Riau agar tidak lalai melakukan kewajibannya dalam hal pembayaran THR,” ujarnya. (bpc3)