BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Usaha atau perusahaan yang sudah tergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kini tak perlu buru-buru datang ke kantor BPJS untuk mendaftarkan anggota barunya. Karena sudah ada aplikasi e-dabu yang disediakan oleh BPJS.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mairiyanto mengatakan aplikasi ini adalah sebuah aplikasi yang bisa digunakan oleh perusahaan. Yaitu bisa digunakan untuk penambahan data jumlah karyawan yang akan tergabung dalam BPJS.
“Ini aplikasi yang kita sediakan dan bisa diakses oleh perusahaan. Bisa digunakan untuk penambahan anggota baru atau untuk pendaftaran anggoya baru,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Rabu (15/01/2015)
Ia juga menambahkan, meski demikian, pihak perusahaan tetap harus lakukan verifikasi ke BPJS, namun proses itu bisa menyusul. “Mereka tidak perlu ke sini. Lewat aplikasi itu nanti mereka bisa kirim email,” tambahnya.
Untuk prosedur dan syarat untuk sementara belum ada perubahan. Hanya saja, proses pendaftaran yang bisanya dilakukan secara manual, kini bisa dilakukan dengan cara online dan prosesnya lebih cepat.
“Sejauh ini sudah ada perusahaan yang menerapkan ini. Apalagi perusahaan-perusahaan baru. Perusahaan yang baru ingin bergabung dengan BPJS langsung kita tawarkan itu,” tambahnya. (melba)