BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – RTRW Riau sudah diregister oleh Kemendagri. Ini kabar yang menggembirakan memang. Sebab setelah penantian dan proses panjang akhirnya Riau punya RTRW. Tapi, dibalik itu terlihat masih ada proses panjang yang harus dilalui, seolah membantah tentang semua ini.
“Informasi yang dilempar ke publik sama saja dengan Pemprov Riau bohong soal RTRW,” kata Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali kepada bertuahpos.com, Kamis, 26 April 2018.Â
Hasil penelusuran Jikalahari menemukan pada 13 November 2017 Kemendagri mengeluarkan SK Nomor 188.34-8552 Tahun 2017 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Riau tentang RTRWP Riau 2017 – 2037. Intinya Gubernur Riau menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 menjadi Perda setelah mendapatkan nomor register dengan ketentuan Ranperda telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Mendagri dan KLHS yang disetujui oleh Menteri LHK.
Redaksi bertuahpos.com menerima file surat KLHK yang menjelaskan tentang proses Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS) sebagai syarat utama untuk disahkannya RTRW Riau. Surat dengan Nomor: S.418/MENLKH-PKTL/PDLKWS/PLA.3/4/2018 memuat tentang validasi KLHS RTRW Riau tahun 2017-2037 yang ditujukan kepada Gubernur Riau.Â
Surat ini berisi rekomendasi yang harus dilakukan oleh Gubernur Riau diantaranya: Pertama, menyempurnakan kembali KLHS selambat-lambatnya dalam 1 tahun, terutama untuk: memperbarui kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam skala kedetilan dan lingkup yang memadai, memperbaiki akurasi data, khususnya data penggunaan lahan oleh masyarakat dan perusahaan, tumpang tindih perizinan dengan konflik masyarakat, serta pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan terhadap kawasan hutan secara umum dan wilayah, memperkaya kajian sosial ekonomi budaya dan sosial ekologis dan memperbaiki simulasi dan modeling skenario kebijakan ke depan secara lebih komprehensif.
Kedua, melaksanakan kajian mengenai kerusakan, kerentanan dan keberfungsian ekosistem gambut secara time series ke belakang dan melakukan proyeksi ke depan sepanjang rentang masa berlaku RTRW, serta mengenai kerusakan, kerentanan dan keberfungsian habitat satwa liar, keanekaragaman hayati, dan kawasan konservasi.
Ketiga, dalam Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 dimasukan: pertimbangan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup seluruh wilayah Provinsi Riau yang terus menurun bahkan telah terlampaui dan/atau sangat rawan dan kritis pada sebagian besar kabupaten dan kota, sehingga: (1) Peruntukan pemanfaatan ruang harus didukung oleh kesesuaian dengan perkembangan teknologi, pola dan cara pemanfaatan, serta pengendaliannya; (2) Menghentikan penambahan jenis-jenis kegiatan yang secara signifikan menyebabkan penurunan dan terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pada lokus yang jelas.
Baca:Â Akhirnya, RTRW Riau Ditandatangani Kemendagri
Selain poin (1) dan (2) juga perlu dimasukkan pertimbangan untuk: (3) Mengarahkan pengurangan bertahap kegiatan eksisting yang secara signifikan menyebabkan penurunan dan terlampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pada lokus yang jelas; (4) Mengatur pemanfaatan dan penggunaan ruang untuk melindungi ruang hidup masyarakat pada lokus yang jelas; (5) Mengatur ruang dan lokus yang harus segera direhabilitasi dan dipulihkan sesuai skala urgensi dan pengaruhnya terhadap laju penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.Â
Hal lainnya yang harus dimasukkan ialah arahan pemanfaatan dan pengendalian pada lokus yang jelas untuk setiap kabupaten/kota, berdasarkan: (1) Wilayah gambut yang ditetapkan berfungsi lindung dengan kondisi kritis dan/atau rawan bencana yang saat ini digunakan untuk budidaya, dan terbagi dalam kriteria: Sedang terjadi dan/atau berpotensi konflik dengan masyarakat; Diindikasikan pelanggaran perizinan; Dikelola tidak sesuai ketentuan dan/atau diindikasikan diputihkan; Dilalui dan/atau berdampingan dengan proyek strategis nasional.
Selain poin (1) juga perlu memperhatikan: (2) Wilayah gambut yang ditetapkan berfungsi lindung dengan kondisi kritis dan/atau rawan bencana dalam kawasan hutan yang dilakukan outline; (3) Wilayah gambut yang ditetapkan berfungsi lindung selain angka 1) dan 2) dalam kawasan hutan yang dilakukan outline; (4) Wilayah gambut yang ditetapkan berfungsi budidaya namun kondisi kirtis dan/atau rawan bencana, dan terbagi dalam kriteria: Sedang terjadi dan/atau berpotensi konflik dengan masyarakat; Diindikasikan pelanggaran perizinan; Dikelola tidak sesuai ketentuan dan/atau dinidikasikan diputihkan; Dilalui dan/atau berdampingan dengan proyek strategis nasional.Â
Poin selanjutnya yang harus diperhatikan: (5) Wilayah hulu dalam Daerah Aliran Sungai yang sudah dalam kondisi kritis; 6) Wilayah tengah dan hilir Daerah Aliran Sungan yang sudah dalam kondisi kritis badan airnya tercemar; (7) kawasan konsevasi dan suaka alam yang diokupasi dan/atau dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan; (8) wilayah budidaya yang sudah dalam kondisi kritis dan/atau rawan bencana dan terbagi dalam kriteria: dindikasi menjadi bagian darihabitat/ruang jelajah satwa liar dan/atau keanekaragaman hayati; berbatasan langsung dengan kawasan lindung dan/atau wilayah lindung; dilalui proyek strategis nasional.
Hal lainnya yang harus dimuat adalah membuat peraturan zonasi tambahan bagi wilayah-wilayah yang dimaksud di atas sesuai urgensi dan kompleksitas langkah-langkah pengendalian yang dibutuhkan.
Keempat, melakukan pemantauan dan pengawasan ketat pelaksanaan pemanfaatan ruang, dan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan langkah-langkah koreksi kebijakan lapangan dan perbaikan tata kelola pengamanan (safeguard system)
Kelima, mewajibkan penyusunan dan atau peninjauan kembali RTRW seluruh kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Riau yang dilengkapi KLHS dengan mempertimbangkan keseluruhan proses, hasil dan catatan dari pelaksanaan KLHS dan perbaikan muatan Ranperda RTRW Provinsi Riau 2017 – 2037.
Keenam, secara pro-aktif berdialog dan berkonsultasi kepada masyarakat serta membuka akses informasi dengan sebaik-baiknya. Rekomendasi validasi KLHS Provinsi Riau Tahun 2017-2037 tersebut jelas memerintahkan Gubernur Riau untuk menyempurnakan KLHS dan mengimplementasikan KLHS dalam Ranperda RTRW Provinsi Riau 2017-2037. Dalam prosesnya, Gubernur Riau secara pro-aktif berdialog dan berkonsultasi kepada masyarakat serta membuka akses informasi dengan sebaik-baiknya.
Pada poin keenam rekomendasi disebutkan Gubernur Riau secara pro-aktif berdialog dan berkonsultasi serta membuka akses informasi kepada publik, hal ini dikuatkan oleh putusan
sengketa informasi nomor: 011/KIP-R/XII/PS-A-M-A/2017 yang menyatakan bahwa informasi Ranperda RTRWP Riau 2017–2037 merupakan informasi publik dan terbuka.
“Seharusnya Gubernur Riau menyampaikan informasi terkait proses dan perkembangan dari Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 kepada publik sebagai bentuk menjalankan putusan KIP tersebut, sehingga publik dapat pro aktif memberikan masukan,†kata Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali.
“Heboh soal nomor register itu memang sudah ada. Tapi RTRW Riau masih panjang lagi prosesnya. Poin-poin diatas itu harus diselesaikan dulu semuanya. Selama ini kan yang menjadi polemik karena Pemprov Riau memberikan informasi setengah-setengah, seolah tidak paham dengan apa yang diinginkan pemerintah pusat,” sambungnya. (bpc3)Â