BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau sudah disahkan, investor tetap diminta untuk taat ketentuan. RTRW hanya sebatas landasan hukum agar kaum investor punya rasa aman dalam menjalankan bisnisnya.
Asisten II Setdaprov Masperi mengatakan, untuk investasi bisa masuk ke suatu daerah memang dibebankan persyaratan dan harus dipenuhi. RTRW dalam hal ini hanya sebatas membuka ruang kepada kaum investor untuk kembali melirik Riau sebagai tempat untuk menjalankan usaha.
“Misalnya untuk di daerah Dumai, memang ada kawasan yang diperuntukkan untuk kawasan industri. Tapi untuk masuk dan menjalankan bisnis di sana tetap harus taat aturan,” katanya, Jumat, tanggal 25 Mei 2018.
Dia menambahkan, pada saat RTRW Riau belum selesai memang ada sekitar Rp75 triliun investasi yang mengantre. Sebab kawasan untuk industri itu menang belum jelas statusnya. Setelah ada RTRW, maka sudah jelaslah status kawasan itu.
“Selanjutnya terserah mereka (135 perusaan antre), apakah masih tertarik untuk berbisnis di kawasan itu. Jika memang berminat maka dipersilahkan untuk mengajukan permohonan di DPMPTSP. Ketentuan dan syarat masih tetap berlaku,” katanya. (bpc3)Â