Hal itu langsung disampaikannya di depan Gubernur Riau dan bupati/walikota yang hadir diacara HuT riau yang ke-57 di kantor gubernur, Sabtu (9/8/2014). Diterangkan Menhut, masa pemerintahan dulunya sebagian besar kawasan di Riau itu memang diberikan pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan karena ingin mempercepat pembangunan yang merata.
Namun, ternyata lama-kelamaan kebijakan itu menimbulkan permasalahan. Misalnya seperti konflik lahan. Oleh karena itu, Zulkifli Hasan membuat kebijakan baru sejak awal tahun 2010 lalu, Khusus Riau selama lima tahun terahir hanya 1 perusahaan saja yang dapat perpanjangan izin.
Â
“Itupun karena untuk tanaman makanan yakni perkebunan sagu. Jadi selama 5 tahun cuma satu yang saya perpanjang izinnya, yaitu perkebunan sagu seluas 12.000 hektar,” tuturnya.
Selain itu lanjut Menhut, hutan yang izinnya tidak diperpanjang diberikan kepada masyarakat dengan nama program sosial forestry. Dimana hutan itu yang diberikan adalah hutan untuk rakyat, baik itu hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa bahkan masyarakat adat berhak mengelola kawasan hutan.
“Kalau orang jauh boleh mengelola hutan negara, kenapa rakyatnya dan lembaga adatnya tak boleh. Oleh karena itu, kita utamakan, khusus di Riau yang mengelola kawasan adalah masyarakatsekitar dan adat melayu,” tegasnya.
Diungkapkannya, sudah hampir 200.000 hektar lebih kawasan yang diberikan izinnya kepada rakyat atapun lembaga adat di Riau. Oleh karena itu, kalau masih ada di kabupaten di Riau kawasan yang berakhir izinnya dalam waktu dekat, maka cukup direkomkan kepada mentri kehutanann oleh bupati dan gubri. Selanjutnya akan diberikan kepada rakyat.
“Tapi dalam bentuk hutan tanaman rakyat hutan kemasyarakatan, atau hutan desa untuk lembaga adat, agar bisa lebih bermanfaat langsung bagi rakyat Riau’ ulasnya lagi. (syawal)